PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 537
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: c. penyiapan bahan pelaksanaan kehumasan, pemanfaatan media massa, media sosial, jejaring komunikasi, dan pengelolaan opini publik; d. penyiapan bahan pelaksanaan publikasi, edukasi publik, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan dokumentasi, serta koordinasi pengaduan pelayanan publik.
