PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 536
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik, edukasi, publikasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi dan dokumentasi.
