PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 534
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, penyusunan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum.
