PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 533
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, penyusunan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum.
