PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 526
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Sekretariat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Hukum; c. Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum; d. Bagian Hubungan Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
