Pasal 525
BAB 8 — BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta evaluasi dan pelaporan. b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan, penyusunan perjanjian dan kerjasama antar lembaga, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum;
c. penyiapan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, penyusunan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, komunikasi dan informasi publik, edukasi, publikasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi dan dokumentasi.
