Pasal 512
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian.
