PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 511
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan ketanggapdaruratan kecelakaan serta analisis dan evaluasi kecelakaan perkeretaapian terhadap lalu lintas dan angkutan, prasarana dan sarana perkeretaapian.
