Pasal 509
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan.
