PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 508
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan perkeretaapian.
