Pasal 467
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian.
