PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 466
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan di bidang perkeretaapian baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
