Pasal 461
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Subdirektorat Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
