PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 460
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
