Pasal 452
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan, promosi dan mutasi sumber daya manusia, kepangkatan sumber daya manusia, standar kompetensi jabatan, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dan pengendalian gratifikasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha sumber daya manusia, surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan dan keprotokolan; dan c. penyiapan bahan pengelolaan urusan umum dan rumah tangga, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan sumber daya manusia serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
