PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 451
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, standar kompetensi jabatan dan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan sumber daya manusia serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat
Jenderal Perkeretaapian.
