Pasal 446
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, penyusunan rencana dan administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta revisi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan dan pengelolaan barang milik negara, tata usaha keuangan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi anggaran, pembukuan dan perhitungan anggaran serta perbendaharaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
