PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 445
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
