Pasal 409
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter
code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan
telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang frekuensi radio penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas komunikasi dan frekuensi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian komunikasi dan frekuensi, sertifikasi tipe peralatan komunikasi dan frekuensi, perijinan stasiun radio darat penerbangan, four letter code locator indicator, pemberian alokasi kode navigasi (system identification code, system area code, dan interrogator identifiercode), kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi tipe alat bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan bagian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan, pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi, serta pemberian alokasi kode navigasi ELT 406 MHZ dan SSR mode S.
