PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 401
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Direktorat Navigasi Penerbangan terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan; b. Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan; c. Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan; d. Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan; e. Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
