Pasal 400
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Direktorat Navigasi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, pengawasan, data keselamatan, serta lisensi personel navigasi penerbangan; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.
