Pasal 397
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program, pengelolaan data dan informasi, dokumentasi,
kerja sama antar lembaga dalam rangka pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum penerbangan, pengusulan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil penerbangan.
