PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 396
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan penindakan.
