Pasal 376
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas, prosedur, dan personel peralatan, utilitas bandar udara, pelayanan darurat bandar udara, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran dan salvage, serta dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat.
