PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 375
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan fasilitas peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sertifikasi dan personel peralatan dan pelayanan darurat bandar udara.
