Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Karier Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana, penempatan talenta, mutasi wilayah kerja, dan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi; b. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian tanda penghargaan, kesejahteraan, kepangkatan, pemberhentian, dan layanan administrasi sumber daya manusia; dan c. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi penugasan, disiplin sumber daya manusia serta koordinasi pelaksanaan merit sistem.
