PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Karier Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan
administrasi, dan pengendalian manajemen karier, merit sistem, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia.
