Pasal 343
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan, koordinasi, pemantauan, pelaporan dan evaluasi audit lembaga penerbangan sipil internasional, penanganan kegiatan International Civil Aviation Organization Desk, pelaksanaan dokumentasi terhadap perbedaan dengan standar internasional, penyusunan, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan program keselamatan penerbangan
sipil, serta materi kerja sama luar negeri di bidang keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup, penyusunan, pemrosesan, evaluasi dan dokumentasi ratifikasi perjanjian internasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kehumasan, publikasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, koordinasi tindak lanjut penanganan pengaduan publik, juru bicara hubungan masyarakat dan keprotokoleran; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, persuratan, administrasi perkantoran, pengelolaan perpustakaan, urusan perjalanan dinas pimpinan, kebutuhan fasilitas sumber daya manusia, pengelolaan sarana, prasarana dan angkutan kantor pusat.
