PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 342
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang kerja sama internasional, hubungan masyarakat dan umum.
