Pasal 340
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan analisis beban kerja, rencana kebutuhan aparatur sipil negara, formasi jabatan, peta jabatan, pelaksanaan pengadaan dan penyiapan bahan tes kompetensi bidang, pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil dalam jabatan, penyusunan kepangkatan, pola karier, penyiapan bahan promosi jabatan, mutasi sumber daya manusia, pelaksanaan sumpah jabatan, pemenuhan hak- hak sumber daya manusia, monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar kompetensi, analisa dan evaluasi jabatan, pengembangan dan evaluasi kompetensi aparatur sipil negara, pembinaan
dan pengembangan jabatan fungsional tertentu, penyesuaian ijasah, pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara, koordinasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pelaksanaan evaluasi kinerja aparatur sipil negara, penerbitan tanda jasa dan kehormatan, kesejahteraan sumber daya manusia serta program pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan, pengembangan, penghapusan dan evaluasi organisasi, harmonisasi sistem tata laksana, bimbingan teknis penyusunan dan evaluasi pola tata kelola, peta proses bisnis, dan standar operasional prosedur, serta koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi.
