PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 339
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan dan evaluasi serta organisasi dan tata laksana.
