Pasal 331
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana kebijakan pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah,
rencana strategis, cetak biru, rencana pembangunan yang dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri, serta pengelolaan data dan teknologi informasi, penyusunan sistem pengendalian intern pemerintah; b. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan prioritas program, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan, evaluasi dan pelaporan dokumen rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan tahunan, nota keuangan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, memorandum rapat kerja, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.
