PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 330
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembinaan di bidang rencana, program, monitoring, dan evaluasi.
