Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administratif serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen talenta, analisis kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan teknologi informasi; b. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administratif, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama program pengembangan kompetensi dan tugas belajar serta pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administratif, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut hasil penilaian dan sistem informasi kinerja sumber daya manusia, pengembangan kompetensi jabatan fungsional non transportasi serta tata usaha jabatan fungsional non transportasi.
