PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian penyelenggaraan manajemen talenta, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia.
