Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perambuan dan perbengkelan, telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur dan perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta perencanaan teknis kenavigasian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Direktorat.
