PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia; c. Bagian Karier Sumber Daya Manusia; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
