Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan sumber daya manusia; b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen talenta, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia; c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, merit sistem, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia; d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
