PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 271
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terdiri atas: a. Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal; b. Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal; c. Subdirektorat Keselamatan Kapal; d. Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan; e. Subdirektorat Kepelautan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
