Pasal 270
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; c. penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak
digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Direktorat.
