PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 253
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Kepelabuhanan terdiri atas: a. Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan; b. Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan; c. Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi; d. Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal; e. Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
