Pasal 252
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Direktorat Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan,
perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak
digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Direktorat.
