Pasal 231
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan serta pelaksanaan penataan organisasi tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, hubungan masyarakat, pelaksanaan pengelolaan operasional layanan komunikasi dan pelayanan informasi publik, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi, hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik serta tindak lanjut pengaduan masyarakat; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, kebijakan, pembinaan, monitoring, evaluasi, arsitektur dan standardisasi tata kelola data dan informasi pada pelaksanaan dan/atau pengelolaan operasional layanan, manajemen risiko, pengembangan serta integrasi basis data dan sistem komunikasi dan informasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
