PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 230
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
