PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 225
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi laut, serta dokumentasi hukum; b. penyiapan bahan penyusunan pemberian pertimbangan dan pelaksanaan advokasi, perjanjian nasional, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan; dan c. penyiapan bahan penyusunan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
