Pasal 222
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia, pengadaan dan pengangkatan sumber daya manusia untuk pertama kali, pengembangan karier, pelaksanaan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil serta pengelolaan sistem informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan usulan pemindahan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, assessment, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pelaksana, kepangkatan sumber daya manusia, dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan disiplin, pemberhentian, kesejahteraan, penilaian kinerja sumber daya manusia dan pengendalian gratifikasi.
