PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 221
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.
