Pasal 213
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan;
c. penyiapan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta evaluasi dan pelaporan; d. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, pelaksanaan dokumentasi hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi, perjanjian nasional, penyuluhan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian Internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan penatausahaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; dan f. penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
