Pasal 122
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, standar dan sertifikasi kompetensi jabatan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan pelaksanaan
laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan c. penyiapan bahan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan dan kesejahteraan sumber daya manusia, urusan umum, keprotokolan, serta urusan pengadaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
