PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 121
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen sumber daya manusia, penyusunan organisasi dan tata laksana, administrasi perkantoran, kearsipan, reformasi birokrasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengendalian gratifikasi dan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
